MANAberita.com – TNI ANGKATAN Laut (AL) memastikan bakal memecat para prajurit yang terbukti menganiaya anggota Kipan C Yonif 11 Brigif 3 Pasmar 3 Sorong, Prada Mar Sandi Darmawan, hingga tewas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono yang merupakan instruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
“Memastikan pelaku akan diproses hukum pidana dan dipecat,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (7/7) di Barak Kompi C Yonif 11 Mar. Saat itu korban diduga melakukan pencurian ATM milik satu angkatan di Barak Kompi C Yonif 11 Mar. Akibatnya, ia dianiaya oleh seniornya yang berjumlah enam orang.
Semenjak kejadian pemukulan hingga tanggal 15 Juli 2020, korban lalu dirawat secara intern di Barak Kompi C oleh para seniornya.
Namun karena kondisi makin memburuk, Sandi dibawa ke BK Koarmada III selanjutnya dirujuk ke RSAL dr. Oetojo, Kota Sorong.
Kemudian Jumat (15/7) sekitar pukul 20.00 WIT, korban dievakuasi ke Ruang UGD dr. Oetojo Kota Sorong dengan menggunakan mobil ambulance Pasmar 3 untuk dilaksanakan penanganan medis oleh dokter jaga.
Namun setelah mendapatkan tindakan medis lanjutan, pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 19.57 WIT Prada Mar Sandi Darmawan dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah Prada Mar Sandi Darmawan lalu diberangkatkan dan diserahkan kepada orang tuanya di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Sementara itu keenam pelaku penganiayaan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Pomal Lantamal XIV Sorong.
(sas)