Singapura Mengeksekusi Pengedar Narkoba Kelima Sejak Maret

Manaberita.com – NAZARI bin Rajim, yang dihukum karena perdagangan narkoba lima tahun lalu, digantung di Kompleks Penjara Changi di Singapura. Seorang warga Singapura berusia 64 tahun dieksekusi sesuai rencana pada Jumat pagi. Layanan penjara negara-kota dikonfirmasi dalam sebuah pernyataan email kepada AFP Communications. Singapura telah melaksanakan serangkaian eksekusi dalam beberapa bulan terakhir, menyebabkan kontroversi yang jarang terjadi atas penggunaan hukuman mati yang berkelanjutan di negara itu, terutama dalam kasus narkoba.

Melansir dari Aljazeera, “Lima orang telah digantung tahun ini di Singapura dalam waktu kurang dari empat bulan,” kata pakar hukuman mati Amnesty International Chiara Sangiorgio dalam sebuah pernyataan, mencatat bahwa semua yang dieksekusi adalah pelanggar narkoba. “Gelombang penggantungan tanpa henti ini harus segera dihentikan.” Abdul Kahar Othman, seorang warga Singapura, adalah orang pertama yang digantung, dengan eksekusinya pada 30 Maret yang mengakhiri jeda dua tahun dalam penggunaan hukuman mati.

Pada bulan April, negara itu melanjutkan eksekusi Nagaenthran Dharmalingam, seorang warga Malaysia dengan ketidakmampuan belajar, yang kasusnya menarik perhatian global dan banyak permohonan grasi dari keluarganya, pakar PBB, Uni Eropa dan pemerintah Malaysia. Pengadilan yang mendengar banding terakhirnya mengatakan upaya untuk menyelamatkan nyawa Nagaenthran adalah “penyalahgunaan terang-terangan dan mengerikan” dari proses hukum, dan bahwa “tidak pantas untuk terlibat dalam atau mendorong upaya terakhir” untuk menunda atau menghentikan eksekusi.

Nazari juga berharap untuk penangguhan hukuman menit terakhir, berdebat dari penjara melalui Zoom pada hari Kamis untuk penundaan eksekusi untuk memungkinkan dia menemukan pengacara. M Ravi, yang mewakilinya sebelumnya, telah dicabut sertifikat praktik hukumnya. Pengadilan menolak bandingnya. Nazari ditangkap pada 2012 setelah ditemukan dengan 33,39 gram (1,18 ons) heroin. Singapura menganggap siapa pun yang memiliki lebih dari 15 gram (0,5 ons) narkoba sebagai pengedar dan menjatuhkan hukuman mati wajib.

Singapura berpendapat bahwa hukuman mati diperlukan untuk mencegah kejahatan dan perdagangan narkoba. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan setelah eksekusi Nagaenthran, sekelompok pakar hak asasi manusia PBB mengatakan bahwa penggunaan hukuman mati yang terus berlanjut di Singapura untuk kejahatan terkait narkoba bertentangan dengan hukum internasional. Ini menekankan bahwa negara-negara yang mempertahankan hukuman mati harus menggunakannya hanya untuk “kejahatan paling serius” dan bahwa pelanggaran narkoba tidak memenuhi ambang batas.

Baca Juga:
Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan Investasi

Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dan Badan Pengawasan Narkotika Internasional (INCB) juga mengecam penggunaan hukuman mati untuk kejahatan narkoba. Dalam laporan terbarunya tentang penggunaan hukuman mati di seluruh dunia, Amnesty International mengatakan bahwa sementara eksekusi melonjak pada tahun 2021, tren global tetap menuju penghapusan. Saat ini, sekitar 110 negara telah menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan dan lebih dari dua pertiga negara adalah abolisionis dalam hukum atau praktik, katanya.

[Bil]

Komentar

Terbaru