MANAberita.com – PEMBUNUHAN yang dilakukan oleh seorang pemulung berinisial D (38), terhadap Darwin (56), seorang petugas kebersihan yang ditemukan tewas dengan penuh luka di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, pada (20/7/2022) ternyata sudah direncanakannya.
Melalui keterangan pelaku, D mengaku nekat membunuh korban lantaran sakit hati ditegur ketika memulung di lokasi kejadian.
Darwin melarangnya karena sering mengotori jalan. Sementara korban selalu membersihkan sampah yang dihamburkan oleh pelaku.
“Saya sakit hati ditegur begitu, korban seperti tidak suka melihat saya memulung di sana. Jadi saya merencanakan membunuhnya,” kata D.
D mengaku bahwa sebelum kejadian dia terlebih dahulu mengasah pisau. Setelah itu, ia ia menunggu momen untuk menyerang Darwin dari belakang.
Melihat situasi sepi, D menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam. Pelaku menusuk korban beberapa kali hingga terjatuh ke parit dan tewas.
“Saya menikamnya berkali-kali, korban tidak melawan. Terakhir dia tersungkur lalu saya tinggalkan pergi, tidak tahu berpa banyak saya lupa (jumlah tusukan),” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satra Arian mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan dekat Bandara SMB II Palembang pada malam hari setelah kejadian itu.
“Setelah korban meninggal pelaku ini kabur, namun gerobak memulungnya ketinggalan di lokasi kejadian,” kata Dwi, Sabtu (23/7/2022).
Sebelum kejadian, sambungnya, korban dan pelaku sempat bertemu di lokasi kejadian. Korban Darwin sempat menegur D karena sering menghamburkan botol bekas di jalan, sehingga lokasi itu kembali kotor.
“Korban melarang pelaku karena di lokasi tersebut sudah dibersihkan, tapi pelaku ini malah sering mengotori jalan dengan mengahamburkan botol bekas memulung di lokasi. Sehingga ditegurlah oleh korban,” ujarnya.
Karena ditegur, pelaku pun merencanakan membunuh korban. Saat situasi sepi D langsung menusuk korban berulang kali hingga korban tewas.
Dari hasil visum luar yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan Palembang mengungkap bahwa korban tewas setelah mengalami lebih dari 10 luka tusuk.
Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 340 KHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(sas)