Manaberita.com –
AGUS Sudarsono alias Gondrong yang metupakan tersangka pembunuhan terhadap istri anggota TNI ditangkap saat ijab kabul.
Saat itu ia baru saja melaksanakan ijab kabul secara siri dengan pujaan hatinya yang berasal dari Magetan Jawa Timur setelah sekian lama mereka ini menduda dan menjanda.
Namun kebahagiaan mereka ini harus sirna seketika saat tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin Ipda Arindra Pratama membekuknya usai Gondrong menandatangani surat dari Penghulu di Karangawen Demak.
Pada saat di tangkap Gondrong masih mengenakan kemeja yang ia dipakai saat ijab.
Gondrong hanya pasrah dan harus meninggalkan istri yang baru dikenalnya 9 bulan silam ini menuju jeruji besi ruang tahanan Mapolrestabes Semarang saat polisi menangkapnya.
Pelaku mengakui bahwa “Proyek”pembunuhan berencana ini ia dapatkan dari Koptu M dengan nila Rp120 juta. Uang yang ia dapatkan sebagian untuk memberi emas kawin berupa uang tunai dan perhiasan.
“Uang tunai Rp 1 juta dan cincin emas 3 gram pak. Saya nikah lima hari paska kejadian. Harusnya nikah hari Minggu (24/7/2022) namun saya ajukan Jum’at,” ujarnya dikutip dari RMOLJateng.
Agus Gondrong mengaku saat peristiwa penembakan terjadi ia membonceng Sirun di motor Honda Beat Street warna hitam.
Sebelumya ia bersama tiga pelaku lainya telah berbagi peran. Ia juga yang membeli senjata api bersama Sugiono alias Babi di Sragen seharga Rp2 juta.
“Sebenarnya saya yang bertugas sebagai eksekutor. Namun karena mental saya ciut, tugas ini saya serahkan kepada Sugiono alias Babi. Perintah dari Bapaknya adalah membunuh Istrinya,” jelasnya.
Agus Gondrong menyebut bahwa pembunuhan ini gagal, karena Sugiono alias Babi berubah pikiran lantaran saat itu korban memboncengkan anaknya usai menjemput dari sekolah.
Ia juga mengungkapkan bahwa skenarionya berubah saat di lokasi. Harusnya Sugiono alias Babi menembak istri TNI ini saat kali pertama keluar rumah menjemput anaknya.
“Gak tahu kenapa ibu itu menjemput anaknya lebih awal, kita juga sempat kehilangan jejak,” ungkapnya.
Setelah penembakan Agus Gondrong mengambil uang imbalan Rp120 juta di suatu tempat dan langsung dibagi sebelum mereka berpencar dan tertangkap.
Saat ini ia harus meninggalkan kebahagiaan bersama istri yang baru dinikahinya lantaran terancam dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
(Rik)