Dasar Aturan Pemakaian Mobil Dinas usai Viral Dipakai Jalan-jalan

  • Senin, 25 Juli 2022 - 23:10 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KENDARAAN dinas instansi pemerintah biasanya identik dengan warna merah pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan tulisan putih. Tujuan memiliki kendaraan dinas ialah untuk menunjang tugas pokok dan fungsi.

Mobil atau motor dengan pelat merah seharusnya tidak digunakan untuk keperluan lain. Namun, sebuah video yang baru-baru ini viral memperlihatkan kendaraan dinas yang sedang diberhentikan oleh orang. Video tersebut diunggah di media sosial pada Minggu (24/7/2022).

Dalam video tersebut, pengemudi mobil diberhentikan oleh beberapa orang tak dikenal lantaran digunakan pada hari Minggu. Orang tersebut pun menanyakan ada tujuan apa menggunakan mobil pelat merah di hari Minggu.

“Ini kan pelat merah, di hari Minggu (digunakan). Ada kerja apa?” ucap orang tersebut dikutip dari video Tiktok Radar Depok, Senin (25/7/2022).

Sebenarnya ada aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas, tertulis pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No. 87 Tahun 2005. Tetapi, aturan tersebut baru saja dicabut lewat Permenpan No. 9 Tahun 2022.

Baca Juga:
Miris! Driver Ojol Dapat Orderan Ayam Goreng Rp 1 Juta Ternyata Alamat Tujuannya Palsu

Jika dilihat pada aturan yang lama, tertulis kalau kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang proses penyelenggaraan pemerintah negara.

“Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” tulis Permenpan No. 87 Tahun 2005.

Pada poin selanjutnya, tertulis juga kalau kendaraan dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Selain itu juga digunakan hanya di dalam kota dan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan. Tetapi masalah lain pada video tersebut adalah orang yang menghentikan mobil secara paksa.

Baca Juga:
Tak Terima Dirazia, Siswi SMU Ini Lakukan Hal yang Mengejutkan, Bikin Netizen Geram!

Sebenarnya untuk memeriksa kendaraan hanya petugas kepolisian Republik Indonesia yang memiliki wewenang.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, salah satu kewenangan polisi adalah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, orang atau sipil tidak diperkenankan untuk menindak kendaraan di jalan raya.

(sas)

Komentar

Terbaru