MANAberita.com – POLRES Metro Bekasi Kota telah menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan serta penelantaran anak. P dan A yang merupakan orang tua dari R (15), korban penganiayaan dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.
“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orang tua korban),” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam konferens pers, Sabtu (23/7/2022).
Hengki mengungkapkan jika kedua orang tua diduga telah melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tindakan penelantarannya yakni tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi.
“Tidak pernah sekolah anaknya, salah satunya itu. Sementara dari sisi gizi yang diterima asupannya (anak) sangat memprihatinkan,” jelas Hengki.
Sementara tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kedua orang tua berupa aksi viral yang tersebar di media sosial. Hengki menyebut adanya tindakan merantai anak untuk membatasi pergerakan R.
“Ada kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota gerak bagian atas. Sekitar tangan dan kaki,” ucapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat R.
Adapun barang buktinya berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya. Atas perbuatannya, kedua orang tua dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Hengki.
(sas)