MANAberita.com –
KAPENDAM IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengungkapkan jika jenazah Kopda Muslimin tak akan dimakamkan secara militer.
Hal itu lantaran hak terkait pemakaman secara militer Kopda Muslimin telah dicabut, karena selama hidupnya, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran.
“Jadi aturannya, syarat dimakamkan secara militer, tidak boleh mempunyai pelanggaran. (Kopda Muslimin) itu haknya dicabut, karena dia (melakukan) pelanggaran,” kata Bambang, Kamis (28/7).
Hari ini, jenazah Kopda Muslimin telah diautopsi di RS Bhayangkara, Semarang. Jenazah kemudian dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Kendal.
Jenazah dibawa ke Kendal menggunakan ambulans RST Bhakti Wira Tamtama Semarang sekitar pukul 16.40 WIB. Adik almarhum mengawal jenazah selama dalam perjalanan.
“Ini sudah perjalanan menuju ke Kendal,” kata Bambang.
Kopda Muslimin meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kendal pada Kamis pagi. Jenazahnya kemudian diautopsi di RS Bhayangkara. Hasil autopsi menyatakan Kopda Muslimin meninggal karena keracunan.
Kopda Muslimin diduga menjadi otak pembunuhan berencana istrinya sendiri di Semarang. Ia disebut membayar orang suruhan untuk menjadi eksekutor sekitar Rp120 juta.
Eksekutor penembakan sang istri telah ditangkap polisi, sementara Kopda Muslimin sempat melarikan diri.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun telah memerintahkan jajarannya untuk mencari Kopda Muslimin. Ia ingin Kopda Muslimin diproses hukum. Kamis pagi, dia ditemukan meninggal dunia setelah keracunan.
(sas)