MANAberita.com – PENCINTA satwa dari komunitas “Animals Hope Center” dan aparat kepolisian menggerebek rumah jagal anjing di Surabaya, Jawa Timur setelah mendapat laporan dari masyarakat
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Polisi Muhammad Fakih memastikan jika pemilik rumah jagal telah mengakui penjualan daging anjing untuk di konsumsi.
“Kami bersama pencinta satwa telah bawa pemilik rumah ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan dilakukan interogasi lebih lanjut,” ujarnya,Minggu (31/7).
“Pemilik rumah sampai sekarang masih dimintai keterangan,” ucap perwira menengah Polri tersebut.
Kompol Fakih mengungkapkan penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya telah menemukan beberapa ekor satwa lain di rumah tersebut.
Sementara itu, aktivis dari “Animals Hope Center” Christian Joshua mengungkapkan temuan kekerasan terhadap hewan piaraan anjing di rumah jagal ini menindaklanjuti aduan masyarakat.
Informasi dari masyarakat menyebutkan pemilik rumah jagal di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya itu secara turun-temurun telah beroperasi sekitar 40 tahun mengolah daging anjing. Binatang yang bukan tergolong sebagai hewan ternak ini diolah menjadi aneka menu masakan, kemudian dijual.
“Ternyata di sana bukan hanya penjagalan terhadap anjing, melainkan juga ada biawak,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian dan komunitas pencinta satwa menemukan enam karung kosong. Diperkirakan ada beberapa anjing atau satwa lain yang bukan tergolong hewan ternak telah dibantai sebelum penggerebekan.
Pihaknya pun endorong polisi yang saat ini masih melakukan penyelidikan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Apalagi, ada informasi yang menyebutkan pelaku telah beroperasi puluhan tahun, yang berarti telah menghilangkan nyawa ribuan ekor hewan piaraan anjing. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Christian.
Tim penyidik dari Polrestabes Surabaya juga masih menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk memintai keterangan dari sejumlah saksi.
(sas)