Manaberita.com – SEBELUMNYA polisi menyebut jika Bharada E membela diri dari tembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Diketahui kasus polisi tembak polisi mulanya terkuak pada 11 Juli 2022.
“Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Akan tetapi, saat ini polisi telah memeriksa CCTV maupun melakukan uji balistik. Hasilnya, Bharada E jadi tersangka dan disangkakan pasal pembunuhan, bukan membela diri.
“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
(Rik)