Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Manaberita.com – PIHAK kepolisian sampai saat ini masih terus mengusut terkait penyebab pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sejauh ini pihak kepolisian telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan hal tersebut. Ia menekankan pengusutan kasus itu akan dikembangkan lebih luas.

“Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor,” kata Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, Polri telah mengumumkan dua orang sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Yoshua, yakni ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky.

Terbaru, Mahfud menyebut sopir istri Ferdy Sambo berinisial K juga ditetapkan menjadi tersangka. “Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” ujarnya.

Baca Juga:
Suami di Tangerang Cekik Istri Hingga Tewas, Jasad DItutupi dengan Tumpukan Pakaian

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.

Pengusutan Kasus Brigadir J Kian Terang

Baca Juga:
Mahfud Sebut Ismail Bolong Dapat Tekanan dari Hendra soal Setoran ke Kabareskrim

Melansir dari detikcom, Mahfud mengatakan penanganan kasus Brigadir J sudah cepat di tengah lingkungan yang dipenuhi code of silence. Mahfud juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah benar.

“Lalu sekarang sudah tersangka kemudian pejabat pejabat tingginya sudah bedol deso, saya kira yang dilakukan Kapolri itu tahapan tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud berbicara mengenai tantangan psikologis dalam penanganan kasus Brigadir J. Mahfud menyebut kasus Brigadir J sudah menemui titik terang.

“Karena kasus ini kan begitu ada code of silence-nya, psychological barrier-nya yang terbagi dua itu hierarkis dan politis. Jadi menurut saya track-nya sudah tepat sudah mulai terang, mari kita dukung sama-sama, karena menurut saya sesuatu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, kemudian NGO-nya tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu sekarang yang terjadi,” beber Mahfud.

Baca Juga:
Seorang Balita Di Sumsel Jadi Korban Penusukan Teman Pria Ibunya, Lantaran Cemburu Buta

Kasus Brigadir J

Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu juga dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan polisi yang melanggar etik saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo.

(Rik)

Komentar

Terbaru