Bejat! Seorang Kakek Setubuhi Siswi SD Selama 5 Tahun, Begini Nasibnya Sekarang

  • Sabtu, 25 November 2017 - 21:46 WIB
  • Peristiwa
Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak

MANAberita.com – POLSEK Jawai Selatan akhirnya meringkus seorang pria berusia lanjut, AK (64) setelah sebelumnya diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan selama kurang lebih 5 tahun terhadap AI (10) yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri, Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Perilaku bejat ini terbongkar setelah tiga teman sekolah korban melaporkan apa yang dialami temannya kepada guru di sekolah tersebut.

Kemudian pelapor beserta guru tersebut, menanyakan langsung kepada korban. Korban membenarkan peristiwa pencabulan tersebut yang telah berulang kali terjadi sejak dari kelas 1 SD sampai sekarang kelas 5 SD.

Mengetahui kenyataan itu, guru mendatangi rumah korban untuk menemui orang tuanya dan menanyakan apakah orangtuanya sudah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya. Namun ternyata orangtua korban mengaku belum mengetahui kejadian ini sebelumnya.

Atas kejadian yang dialami putrinya tersebut, ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jawai Selatan.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra membenarkan kejadian ini.

Baca Juga:
Pria Asal Blora Digelandang ke Kantor Polisi Usai Kepergok Cabuli Pelajar di Rembang

“Tersangka AK diamankan pada Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 19.00 WIB, beberapa jam setelah laporan kami terima, dirumah tersangka di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Waktu kejadian terakhir yang dilakukannya, menurut pengakuan tersangka pada Jumat (17/11/2017) sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkapnya, Jumat (24/11/2017).

Menurut keterangan pelaku, terakhir melakukan aksi bejatnya saat korban hendak berganti pakaian di rumah korban setelah pulang sekolah.

“Ketika korban hendak mengganti pakaian, tersangka masuk dari pintu belakang dan tiba-tiba masuk ke kamar korban, kemudian menyuruh korban berbaring, lalu membuka celana korban melakukan perbuatan layaknya suami istri pada korban. Korban mengaku saat itu merasa kesakitan, namun tersangka memerintahkan agar korban menahan rasa sakitnya. Usai kejadian itu, korban melihat cairan di lantai dan kemudian mengelap menggunakan bajunya,” tambah Mahendra.

Baca Juga:
IDAI Sebut Korban Pelecehan Seksual Bisa Terpapar HIV

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celana pendek warna putih kecoklatan dan dua orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Ada pun tindakan yang telah kami lakukan, setelah menerima laporan dan membuat LP, meminta Visum Et Repertum (VER), melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, serta melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya kami akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, membuat dan mengirimkan SPDP serta melakukan penyidikan hingga perkara ini selesai,” sambungnya.

Tersangka AK, dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Int)

Komentar

Terbaru