Manaberita.com – ISTRI Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Tak hanya itu, Polri pun telah mengantongi bukti keterlibatan Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri. Timsus juga sudah memanggil Putri pada Kamis (18/8) kemarin, namun ia mengaku sakit.
“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat,(19/8/2022).
Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV,” jelasnya.
CCTV itu ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” tuturnya.
(Rik)