Polri Ungkap 6 Perwira Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Terkait Pembunuhan Yosua!

  • Kamis, 01 September 2022 - 19:53 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – TIM khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 6 orang perwira polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat ini penyidik disebut sedang melakukan pemberkasan atas perkara tersebut.

“Kemudian oleh penyidik Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).

Melansir dari detikcom, Keenam perwira tersangka obstruction of justice itu adalah:

  1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
  2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
  3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

“Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada enam, yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP,” ungkap Agung.

Agung menyebuykan penyidik saat ini sedang menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.

“Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini,” ujarnya.

Agung mengungkapkan sidang kode etik hari ini juga sudah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto.

Baca Juga:
Kesal Dapati Istrinya Berduaan Dengan Pria Lain di Kamar, Suami Bunuh dan Pikul Jasad Selingkuhan ke Kantor Polisi

“Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik,” lanjut Agung.

Agung menambahkan sidang kode etik terhadap para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.

“Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik,” papar dia.

Baca Juga:
Cemburu Punya Pacar Baru, Pria di Tapanuli Selatan Bunuh Pacar Warianya

Agung juga mengungkap alasan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Apa alasannya?

“FS kan juga bagian dari obstruction of justice yaitu menyuruh, memerintah,” kata Agung.

(Rik)

Komentar

Terbaru