Manaberita.com – POLRES Lampung sedang menggelar rekonstruksi terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan satu orang personel Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnain.
Kejadian penembakan itu terjadi di rumahnya sendiri. Pelaku penembakan adalah rekan sesama polisi.
Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara pada Selasa (6/9). Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan rekonstruksi hari ini memperagakan 21 adegan di empat tempat kejadian perkara (TKP).
Melansir dari CNN Indonesia, Doffie menjelaskan hasil pemeriksaan awalnya menunjukkan pembunuhan dilakukan secara spontan. Pasal yang awal dipersangkakan adalah pasal 338 KUHP. Namun usai dilakukan pendalaman, pembunuhan tersebut dinyatakan sudah direncanakan.
“Dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta, bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” ujar Doffie dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (7/9).
Lebih lanjut, Doffie menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap pelaku Aipda Rudi Suryanto berubah menjadi pasal 340 juncto 338, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Gelar rekonstruksi itu disaksikan langsung Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Bukan hanya itu, hadir pula Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kasi Pidum M Erlangga beserta anggotanya yakni Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati, dan Dwi Hastuti.
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Kapolda memerintahkan Kapolres agar proses penyidikan dipercepat. Hal itu dilakukan supaya ada kepastiaan hukum terhadap pelaku.
“InsyaAllah dalam minggu ini juga, terhadap pelaku akan dilakukan sidang Kode etik Profesi Kepolisian, yang akan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah,” kata Pandra.
Dalam kasus ini, pelaku Rudi Suryanto akan dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022, dan Etika kepribadian.
Kemudian, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13. Huruf M, Perpol No 07 tahun 2022.
“Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS (Rudi Suryanto) adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sebagai anggota Polri,” tegas Pandra.
Motif Pelaku
Polisi mengungkap motif di balik peristiwa polisi tembak polisi di Lampung Tengah ini didasari dendam pribadi lama dan sakit hati lantaran korban menyinggung keluarga pelaku.
“Motif polisi tembak polisi ini, didasari rasa sakit hati yang mengakibatkan pelaku oknum polisi Aipda RS tembak polisi Aipda Karnain lantaran pelaku kerap diintimidasi dan aibnya dibuka kepublik,” kata Doffie.
Doffie mengatakan pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban Ahmad Karnain pada Minggu (4/9) malam merasa sudah berada di titik puncak karena korban sudah menyinggung ke ranah pribadi keluarga.
“Sebelum penembakan, pelaku sebelumnya melihat grup WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi kalau istri pelaku ini belum membayar arisan online,” ujar dia.
Kemudian saat pelaku melaksanakan piket SPK, jelas Doffie, istrinya menghubungi melalui ponsel dan memberitahukan kalau sedang sakit. Sehingga, malam itu pelaku izin untuk kembali ke rumahnya.
“Saat perjalanan pulang, pelaku teringat akan perlakuan korban dan mengingat istrinya juga saat itu dalam keadaan sakit. Rumah pelaku, tidak berjauhan dengan rumah korban,” jelasnya.
(Rik)