Manaberita.com – SEORANG pria berusia 54 tahun asal Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menjadi korban pembunuhan sadis.
Diketahui, Pria tersebut berniat menggandakan uang ke dukun di tempat pemakaman umum (TPU).
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan insiden pembunuhan tersebut bermula saat korban U (54) ingin mendapatkan modal yang cukup untuk usaha, korban yang mendapat informasi mengenai penggandaan uang mendatangi KS (57) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.
“Korban mengaku hanya memiliki uang Rp10 juta. Kemudian pelaku menyanggupi bisa menggandakan uang hingga Rp30 juta. Korban ingin mendapat modal lebih banyak untuk usaha minyak goreng,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Aruef mengatakan usai pertemuannya, ritual penggandaan uang dilakukan di TPU Kutagandok, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
“Korban diharuskan semedi di dekat makam, dengan syarat memakai celana dalam perempuan. Sedangkan uang Rp10 juta ditaruh di dekat makam saat korban melakukan semedi,” kata dia.
Melansir dari detikcom, Proses ritual atau bersemedi itu berlangsung kira-kira selama 2 jam, kemudian usai selesai ritual keduanya memeriksa uang yang ditutup kain yang ditaruh di dekat makam.
“Saat dibuka kain penutupan uang ternyata tidak bertambah, korban kemudian marah-marah kepada pelaku KS, pelaku mulai kesal lalu meminta korban melakukan ritual ulang,” ungkapnya.
Saat korban tengah melakukan ritual ulang dengan mata terpejam pelaku diam-diam mencabut batu nisan di atas makam. Batu nisan tersebut kemudian dihantam ke kepala korban.
“Korban masih sempat bangkit dan melawan. Namun karena kondisinya sudah luka parah, pelaku dengan mudah menghajar kembali kepala korban dengan kayu hingga tewas, pelaku kemudian kabur dengan menggondol uang Rp10 juta milik korban yang ditutupi kain di atas makam,” katanya.
Mengenai sanksi hukum, pelaku dijerat pasal Pembunuhan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pencurian dengan Kekerasan, dengan melanggar Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
“Pelaku terancam pidana maksimal seumur hidup penjara, pembunuhan ini dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban, dimana pelaku merupakan guru spiritual korban,” katanya.
(Rik)