Tiga Puluh Tahanan Palestina Yang Ditahan di Israel Melancarkan Mogok Makan

Manaberita.com – TIGA puluh tahanan politik Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel melakukan mogok makan umum untuk memprotes penahanan administratif mereka, sebuah kebijakan yang berarti mereka akan ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan. Pihak berwenang Israel telah menggunakan prosedur hukum yang rumit ini selama lebih dari setengah abad, berdasarkan bukti rahasia, untuk memenjarakan orang tanpa dakwaan atau pengadilan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan Israel untuk mengizinkan penahanan warga Palestina untuk waktu yang lama biasanya bervariasi antara tiga dan enam bulan.

Dilansir Aljazeera, Pemenjaraan mereka didasarkan pada bukti yang tidak diungkapkan bahwa bahkan pengacara tahanan dilarang untuk menonton. Israel mengklaim kebijakan itu diperlukan untuk alasan keamanan dan memungkinkan pemerintah menahan “tersangka berbahaya” tanpa mengungkapkan informasi intelijen. Amnesty International telah menggambarkan kebijakan penahanan administratif Israel sebagai “praktik kejam dan tidak adil yang membantu mempertahankan sistem apartheid Israel terhadap warga Palestina.”

Ke-30 tahanan tersebut mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa penahanan kolektif mereka mencapai 200 tahun, menurut Samidoun, Jaringan Solidaritas Tahanan Palestina. “Ratusan tahun, di mana pendudukan menghalangi kami untuk memeluk keluarga kami atau melihat anak-anak kami saat mereka lahir atau tumbuh dewasa. Kami tidak pernah merayakan ulang tahun mereka, kami tidak menemani mereka di hari pertama sekolah,” kata pernyataan itu.

Baca Juga:
Israel Jatuhkan Bom Ke Suriah

Saat ini ada lebih dari 743 tahanan Palestina yang dipenjara di bawah perintah penahanan administratif dari total sekitar 4.650 tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, menurut Addameer, sebuah kelompok hak-hak tahanan Palestina. Aksi mogok makan tingkat tinggi terakhir yang terjadi menyangkut Khalil Awawdeh, yang tidak makan selama 172 hari. Dia mengakhiri pemogokannya hanya setelah perjanjian tertulis ditandatangani dengan otoritas Israel untuk menetapkan batas penahanan administratif dan baginya untuk dibebaskan pada 2 Oktober.

Menurut Komisi Palestina untuk Tahanan dan Mantan Tahanan, 80 persen tahanan administratif telah menghabiskan waktu di tahanan. Pada 21 September, mantan tahanan administratif Hisham Abu Hawash, yang dibebaskan pada Februari 2022 setelah mogok makan yang panjang, dipenjarakan sekali lagi oleh otoritas Israel. Ayman al-Tabeesh dan Adel Hreibat, dua mantan pemogok makan jangka panjang lainnya yang dibebaskan dari penahanan administratif, juga telah ditahan lagi.

Para tahanan yang melakukan mogok makan juga termasuk pengacara Prancis-Palestina dan aktivis hak asasi manusia Salah Hammouri, yang menghadapi pencabutan status tempat tinggal permanennya di Yerusalem berdasarkan “pelanggaran kesetiaan kepada Negara Israel”, menurut Addameer. Dia pertama kali ditangkap pada tahun 2001 selama lima bulan ketika dia baru berusia 16 tahun. Pada tahun 2004, ia menghabiskan lima bulan di penjara di bawah penahanan administratif. Penangkapan ketiganya adalah pada tahun 2005, ketika dia dipenjara selama tujuh tahun. Dia telah ditahan secara administratif sejak 7 Maret 2022.

Baca Juga:
Terobos Jalur Busway, Polisi: Suami Dewi Perssik Langgar Dua Pasal Pidana

Ketua Komisi Palestina untuk Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan, Qadri Abu Baker, mengatakan kepada kantor baru WAFA bahwa kelompok baru yang terdiri dari 50 tahanan akan bergabung dalam aksi mogok makan Kamis depan. Menurut Addameer, otoritas Israel mengeluarkan 5.728 perintah penahanan administratif terhadap warga Palestina di seluruh wilayah Palestina antara 2017-2021. Pada tahun 2021, ada lonjakan 1.695 pesanan, yang terkait dengan kampanye penangkapan massal oleh otoritas Israel selama berminggu-minggu kekerasan pada bulan Mei dan Juni.

“Selama beberapa dekade, Israel sengaja menggunakan penahanan administratif untuk menahan individu, termasuk tahanan hati nurani yang ditahan semata-mata karena menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat, untuk menghukum mereka karena pandangan dan aktivisme mereka,” kata Amnesty.

[Bil]

Komentar

Terbaru