Sertakan Bukti Visum, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar soal KDRT

  • Kamis, 29 September 2022 - 19:50 WIB
  • Selebriti

Manaberita.com – RIZKY Billar dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak hanya itu Lesti Kejora juga menyertakan barang bukti visum, yang mana bukti visum akan menentukan laporan tersebut.

AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan hal tersebut. Akan tetapi untuk bukti visum, ia menyebut pihaknya masih memproses laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar terkait KDRT.

“Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum,” tutur AKP Nurma Dewi.

Polisi belum dapat mengungkapkan mengenai bagian tubuh mana dari Lesti Kejora yang diduga mengalami kekerasan.

“Ya nanti kita lihat dulu dari visum, biar jelas fakta otentiknya,” ujar AKP Nurma Dewi.

“Semalam kita harus visum dulu, jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum,” sambungnya.

Mengenai detail KDRT yang diduga dilakukan terhadap Lesti Kejora, penyidik nantinya akan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban,” tutur AKP Nurma Dewi.

Baca Juga:
Biadab! Marah Makan Tak Ada Lauk, Anak di Sumut Tega Bacok Orang Tuanya

Dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk para saksi kejadian serta Rizky Billar sebagai terlapor.

“Untuk penjadwalan nanti, penyidik yang minta keterangan,” ucap AKP Nurma Dewi.

“Saksi nanti yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil,” imbuhnya.

Baca Juga:
Serangan Udara Yang Diduga Menewaskan Dua Lusin Orang di Wilayah Amhara Ethiopia

Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.

“Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004, paling tinggi 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” pungkasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru