Kasus Pengancaman, Medina Zein Divonis 6 Bulan

  • Kamis, 29 September 2022 - 21:52 WIB
  • Selebriti

MANAberita.com – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara terhadap Medina Zein.

Vonis itu diberikan karena Medina Zein terbukti telah melakukan tindak pidana yang tak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu mengadili dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Hakim Ketua Bawono Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan adalah pidana yang dijalankan terdakwa, dikurangkan oleh seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan Medina Zein dihukum dengan pidana satu tahun enam bulan penjara terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Dalam perkara ini, Medina Zein dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Adapun dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Medina Zein.

Baca Juga:
Polisi Ungkap Kader HMI Belum Dilepaskan usai Demo di Istana

Hal memberatkan yakni perbuatan Medina menyebabkan korban terganggu, serta tidak mendidik pengguna media sosial, apalagi dia memiliki banyak followers atau banyak pengikutnya.

Sedangkan hal meringankan yaitu Medina belum pernah dihukum, ia merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu, mengakui bersalah dan bersedia memohon maaf kepada Uci Flowdea, serta Medina memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan yang intensif untuk membantu kegiatan sehari-hari.

Sebagai informasi, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021 lalu. Laporan itu dilayangkan Uci lantaran dirinya diancam oleh Medina Zein buntut meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Baca Juga:
Kesal Lama Tak Diberi Nafkah, Wanita di OKU Selatan Nekat Bakar Suaminya Sendiri

Tak berhenti di situ, setelah persidangan kasus pengancaman itu selesai, Medina Zein masih harus menjalani proses hukum atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Uci Flowdea di Polrestabes Surabaya.

Kasus yang menyeret nama Medina Zein di Polrestabes Surabaya saat ini sudah tinggal menunggu penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan.

(sas)

Komentar

Terbaru