Polisi Sita Sabu 3,3 Kg Kasus Kapolda Jatim

  • Jum'at, 14 Oktober 2022 - 21:57 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – POLDA Metro Jaya mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 3,3 kilogram dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa.

“Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang kita amankan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Mukti mengungkapkan dari total sabu 5 kg itu, sebanyak 1,7 kg telah berhasil dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

“1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari,” jelasnya.

Baca Juga:
Astaga! Ada Terowongan dari Amerika ke Brazil Untuk Menyelundupkan Narkoba, Ternyata Dulunya Tempat ini

Keterlibatan Teddy dalam peredaran narkoba terungkap usai  tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang, termasuk anggota Polri.

Mereka yang ditangkap mulai dari pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (3) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:
9 Fakta Wanita Cantik yang Dimangsa Buaya di Minahasa, Ternyata Tinggal Bagian Ini yang Tersisa

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” kata Mukti.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy diusut tuntas. Listyo juga memastikan anggota Polri yang terlibat bakal terancam dipecat.

(sas)

Komentar

Terbaru