Manaberita.com – IRJEN Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara Jumat (14/10) siang.
Kombes Mukti Juharsa selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya menyebutkan sebelum gelar perkara siang tadi, Teddy Minahasa lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis malam.
“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini Irjen Teddy Minahasa menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus usai tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Anggota polisi yang ditangkap mulai dari pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.
Mukti menjelaskan barang bukti yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.
“1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” kata Mukti.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus pidana narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga tuntas. Sementara kasus etiknya diurus oleh Kadiv Propam Polri.
(Rik)