MANAberita.com – DIREKTORAT Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa ini.
“Berdasarkan dua alat bukti dan gelar perkara, sudah cukup untuk dijadikan sebagai tersangka,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Sabtu (15/10/2022).
Namun Mukti tak menjelaskan lebih lanjut apa saja dua alat bukti tersebut. Ia hanya menegaskan penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa sudah sesuai dengan prosedur.
Irjen Teddy Minahasa telah diperiksa sebagai tersangka. Hari ini sedianya penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Teddy Minahasa.
Namun Teddy Minahasa meminta pemeriksaan ditunda Senin (17/10) karena menolak pengacara yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
“Dia sudah diperiksa sebagai tersangka, namun ada poin pertanyaan ‘apakah Anda sudah didampingi pengacara?’ kita sudah nyiapin pengacara, tapi menolak. Dia bersedia diperiksa apabila sudah didampingi pengacara dari pihak keluarga, ya kita persilakan. Kita tunggu sampai Senin nanti kabarnya,” paparnya.
Mukti Juharsa tidak menjelaskan alasan Irjen Teddy Minahasa menolak pengacara yang disiapkan Polda Metro Jaya.
“Ya itu haknya Tersangka, silakan saja,” ucapnya.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/102022).
Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukuman mati. Sejumlah pasal akan didakwakan kepada Teddy.
“Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
(sas)