Mahfud MD Minta Penegak Hukum Ikuti Nasihat Mulia Teddy Minahasa

  • Minggu, 16 Oktober 2022 - 20:40 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – MAHFUD MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan meminta penegak hukum termasuk institusi pemerintah, mengikuti nasihat yang pernah disampaikan Irjen Teddy Minahasa.

Namun, cukup ikuti nasihat yang baik dari Teddy. Jangan ikuti perilakunya yang kini membuat Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan narkoba.

“Turuti nasihat yang mulia dari Teddy Minahasa Putra yang beredar di publik, tapi jangan tiru tingkah lakunya,” kata Mahfud melalui akun Instagramnya, Minggu (16/10).

Mahfud menjelaskan Teddy sebelumnya sempat memberikan nasihat terkait tugas seorang aparat kepolisian.

Menurut Mahfud, Teddy berpesan bahwa tugas seorang polisi yakni mengabdi dan tak berlaku sewenang-wenang.

“Nasehat Teddy yang mulia ialah bahwa tugas polisi itu mengabdi, jangan sewenang-wenang, jangan mencari uang di Polri, jangan jadi polisi kalau ingin kaya,” ucap Mahfud.

Mahfud menilai pesan Teddy tersebut baik dan harus diikuti para penegak hukum. Walaupun begitu, para penegak hukum tak usah mengikuti tindakannya yang jelas melanggar hukum. Teddy Minahasa diketahui menjadi tersangka atas kasus peredaran narkoba baru-baru ini.

Baca Juga:
Tentara Digugat Atas Pemecatan Tentara Dengan Tidak Hormat Karena Masalah Kecanduan

“Jangan ikuti tingkah laku Teddy yang ternyata harus menjadikan dirinya sebagai tersangka dari satu jenis kejahatan yang sangat berbahaya, yakni peredaran dan bisnis gelap narkoba. Kalau di ilmu analogi, melakukan kejahatan narkoba saja berani apalagi kejahatan biasa lainnya,” ujar Mahfud.

Dilansir dari CNN Indonesia, Mahfud juga bakal memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna meningkatkan pengawasan di lingkungan eksternal.

Dia berjanji bakal merevitalisasi satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) agar fokus menangani laporan pemerasan dan mafia di sejumlah kepolisian.

Baca Juga:
Ibu Terjerat Kasus Narkoba, Bayi Umur 9 Bulan di OKU Timur Terpaksa Ikut Hidup di Penjara

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10).

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru