MANAberita.com – KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terkait penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.
Pemeriksaan khususnya dilakukan guna mengetahui pengaruh pemberian obat paracetamol sirup pada pasien yang mayoritas usia balita tersebut.
“Kami masih menunggu hasil laboratorium dan rekomendasi tim,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Selasa (18/10).
Nadia merespons soal rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) agar pemerintah menyetop sementara pemberian paracetamol sirup pada anak.
Rekomendasi tersebut dilakukan IDAI sebagai bentuk kewaspadaan dini terkait temuan kasus kematian puluhan anak di Gambia, Afrika yang diduga karena mengonsumsi obat sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia. Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Adapun dalam kasus ini, IDAI melaporkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 192 orang per Selasa (18/10). Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.
Temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia. Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.
(sas)