Manaberita.com – KAMPUNG KB (Kampung keluarga Berkualitas) dicanangkan oleh Presiden joko widodo di tahun 2016 silam. Kampung KB didefinisikan menjadi satuan daerah setingkat desa, dimana ada integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan serta penguatan institusi famili pada semua dimensinya guna menaikkan kualitas sumber daya insan, famili, dan rakyat. pada 2017 ditargetkan terdapat satu Kampung KB pada setiap kecamatan pada seluruh Indonesia.
Dilansir surakarta.go.id, Pada Kota Solo sendiri, telah mempunyai setidaknya 20 kampung yang dicanangkan sebagai Kampung KB. buat Kampung KB yg ke-20 ini ada di RT 04 RW 04 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan. Kedepannya akan dicanangkan lebih poly lagi Kampung KB pada Kota Solo. Melihat berasal halaman resmi kominfo.go.id, fungsi dari kehadiran Kampung KB ini bertujuan buat menaikkan kualitas hayati masyarakat pada tingkat kampung atau yg setara melalui acara KKBPK, dan pembangunan sektor lain dalam rangka mewujudkan famili mungil yang berkualitas.
Keberhasilan asal program KKBPK dapat dicermati dari beberapa aspek. Pertama, yaitu aspek pengendalian kuantitas penduduk. ke 2, yaitu aspek peningkatan kualitas penduduk yang pada hal ini diukur menggunakan peningkatan ketahanan serta kesejahteraan famili. Pada aspek yang kedua, mengenai peningkatan ketahanan dan kesejahteraan famili dapat ditelusuri melalui aneka macam indikator yang adalah pencerminan dari aplikasi delapan fungsi keluarga. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah angka 87 Tahun 2014 ihwal Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan famili, famili Berencana serta Sistem berita keluarga.
Delapan fungsi keluarga tadi mencakup fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi pengenalan dan pendidikan, fungsi ekonomi, serta yg terakhir fungsi pembinaan lingkungan. Tidak seluruh kampung mampu dimasukkan kedalam acara Kampung KB. ada beberapa kriteria utama serta kriteria khusus yg dijadikan sebagai patokan pada mencanangkan acara Kampung KB.
Sebuah kampung bisa dilaksanakan acara Kampung KB harus memenuhi kriteria primer, yaitu jumlah keluarga miskin pada kampung tersebut harus diatas homogen-homogen tingkat desa dimana kampung/RW tadi berada. Sedangkan bagi yang ingin membentuk pada taraf desa, maka jumlah famili miskin yang terdapat di desa tersebut wajib berada diatas homogen-rata kecamatan dimana desa itu berada.
Lalu buat kriteria sebuah daerah, setiap kampung KB wajib memenuhi unsur mirip berada pada daerah kumuh, kampung pesisir atau nelayan, berada pada daerah peredaran sungai (DAS), pada daerah bantaran rel kereta api, berada pada daerah miskin, terpencil, daerah perbatasan, daerah industri, daerah wisata, serta yang kriteria yang terakhir yaitu taraf kepadatan penduduk yang tinggi. Sedangkan buat kriteria spesifik sebuah kampung bisa dicanangkan acara kampung KB, yaitu kampung tadi harus mempunyai unsur taraf pendidikan yg rendah, serta infrastruktur yg kurang memadai.
[Bil]