Manaberita.com – AKIBAT kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang satu orang tersangka kasus robot trading Net89 berinisial HS meninggal dunia.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara menyebutkan pihaknya akan menyetop proses hukum terhadap untuk tersangka HS.
“Khusus untuk tersangka yang sudah meninggal dunia kita tidak akan menggali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke JPU untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan karena meninggal dunia dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan (demi hukum),” ujar Candra kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Candra mengatakan pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Alasannya, kasus yang menjerat HS berkaitan dengan tujuh tersangka lain.
“Iya karena ini kan kasus ada tersangka lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana,” ucap Candra.
Melansir dari detikcom, HS dinyatakan meninggal pada Minggu (30/10), sekitar pukul 01.00 WIB. Surat kematian HS sudah dikeluarkan RSUD Pandan Arang Boyolali.
“Sesuai surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali,” kata Candra.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menerangkan Bareskrim telah menetapkan para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus investasi bodong Net89. Polisi menyebutkan kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun.
Whisnu kemudian memaparkan identitas serta para tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Pemilik Net89 berinisial AA
2. Direktur PT SMI berinisial LSH
3. Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI
4. Lima orang sub-exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI dan DA.
(Rik)