Bantah Rusak Kantor Gubernur Sulsel, Suporter PSM Makassar: Tidak Benar

  • Selasa, 06 Desember 2022 - 21:59 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SUPORTER PSM Makassar yang membantah telah melakukan perusakan saat aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Fajrin selaku koordinator aksi, mengungkapkan jika suporter PSM Makassar yang tergabung Aliansi Peduli Mattoangin mengatakan barang yang rusak akibat saling dorong antara massa dengan petugas, sehingga tak didasari kesengajaan.

“Tidak benar, massa aksi melakukan tindakan dengan sengaja merusak fasilitas. Hasil investigasi kami, pascaaksi kerusakan hanya berupa vas bunga dan juga kaca meja. Itu terjadi saat aksi saling dorong antara Satpol PP dan massa aksi,” kata Fajrin, Selasa (6/12).

Fajrin menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa digelar suporter PSM Makassar untuk meminta agar pembangunan Stadion Mattoangin kembali dilanjutkan.

Namun, terjadi kesalahpahaman antara massa aksi dengan personel Satpol PP yang berjaga di Kantor Gubernur Sulsel. Keributan lalu terjadi.

Akibat kejadian itu, kata Fajrin, sejumlah suporter pun mengalami luka memar akibat dikeroyok oleh beberapa anggota Satpol PP.

“Beberapa korban sudah divisum dan meminta Pemprov Sulsel bertanggung jawab terhadap korban pemukulan. Mengutuk keras penggiringan opini yang menyudutkan pergerakan kami,” tegasnya.

Fajrin mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembangunan Stadion Mattoangin dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Baca Juga:
Beginilah Potret Bayu, Bayi Korban Tsunami yang Diselamatkan Saat Terombang Ambing di Pantai

Sejauh ini,Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melaporkan suporter PSM Makassar ke polisi karena melakukan perusakan di kantor gubernur.

Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya mengatakan ada dua peristiwa yang dilaporkan pihaknya ke polisi, yaitu perusakan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anggota Satpol PP.

“Kami sudah resmi melaporkan ke Polrestabes Makassar,” kata Andi Rijaya, Senin (5/12).

Baca Juga:
Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi Pidana Perusahaan yang Tak Pindahkan Kabel Udara

Andi berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Ia menegaskan tindakan anarkis yang merusak aset negara tak boleh dibiarkan.

Laporan tercatat dengan STBL/2176/XII/2022/Polda Sulselbar/Polrestabes Mksr. Andi mengatakan pihaknya menyerahkan CCTV sebagai alat bukti.

(sas)

Komentar

Terbaru