Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

  • Kamis, 15 Desember 2022 - 17:54 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – NOMOR urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 secara resmi sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (14/12) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut parpol tersebut.

Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.

Baca Juga:
SB Jalin Komunikasi Dengan Ketua Golkar Muara Enim

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama, memilih opsi nomor urut berdasarkan undian.

Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut parpol peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary treshold), diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Baca Juga:
Oposisi Kuwait Memperoleh Keuntungan Dalam Pemungutan Suara Parlemen Pertama di Bawah Kepemimpinan Emir

Partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian.

Berikut daftar lengkap nomor urut parpol peserta pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. 9Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

(sas)

Komentar

Terbaru