Sederet Hak Deddy Corbuzier usai Diberi Pangkat Letkol Tituler

  • Sabtu, 17 Desember 2022 - 19:28 WIB
  • Nasional

MANAberita.com SELEBRITAS Deddy Corbuzier dianugerahi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman disebut sudah mengesahkan pangkat tersebut. Deddy Corbuzier mengaku bangga dengan pangkat barunya.

Setelah resmi mendapat pangkat Letkol Tituler, pria kelahiran Jakarta, 28 Desember 1976 sah menjadi bagian dari satuan Mabes TNI.

Ia juga mendapat hak terbatas sesuai jabatannya. Pemberian pangkat tersebut juga mewajibkan Deddy terikat dengan hak dan peraturan militer.

“Untuk DC akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas. Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto, Sabtu (17/12/2022).

Belum jelas secara rinci mengenai hak seperti apa yang didapat oleh Deddy Corbuzier. Namun jika benar mendapatkan gaji hingga tunjangan sesuai dengan pangkat yang dia dapat, ada beberapa informasi mengenai besarannya.

Baca Juga:
Mengharukan! Tinggalkan Daerah Operasi Pamtas RI – Timor Leste, Anggota TNI Ditangisi Masyarakat Sekitar

Untuk jabatan TNI Angkatan Darat atau TNI AD dibagi menjadi tiga kelompok golongan pangkat. Golongan pangkat tersebut mulai dari tamtama, bintara, dan perwira sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Sementara mengenai gaji dan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang didapatkan Deddy Corbuzier masuk ke dalam perwira menengah. Besaran gaji perwira menengan sendiri mulai Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Baca Juga:
Gara-Gara Game Online, TKW ini Justru Dapat Suami Bule Ganteng

Sementara itu, tunjangan prajurit TNI AD tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan dikelompokkan sesuai kelas jabatan. Daftar tunjangan TNI AD sebagai berikut:

KSAD atau Kepala Staf TNI Angkatan Darat Rp 37.810.500
Kasum atau Kepala Staf Umum dan Wakasad atau Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Rp 34.902.000
Golongan 17 Rp 29.085.000
Golongan 16 Rp 20.695.000
Golongan 15 Rp 14.721.000
Golongan 14 Rp 11.670.000
Golongan 13 Rp 8.562.000
Golongan 12 Rp 7.271.000
Golongan 11 Rp 5.183.000
Golongan 10 Rp 4.551.000
Golongan 9 Rp 3.781.000
Golongan 8 Rp 3.319.000
Golongan 7 Rp 2.928.000
Golongan 6 Rp 2.702.000
Golongan 5 Rp 2.493.000
Golongan 4 Rp 2.350.000
Golongan 3 Rp 2.216.000
Golongan 2 Rp 2.089.000
Golongan 1 Rp 1.968.000

(sas)

Komentar

Terbaru