MANAberita.com – ADANYA perubahan regulasi, biasanya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.54 sekarang sudah keluar Pemendagri No. 86 tahun 2017 oleh karena itu, Senin (04/11) di adakan Rapat Kerja (Raker) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Bappeda Prov Sumsel) dalam rangka membahas perencanaan yang berkualitas terkait dengan terbitnya regulasi tersebut.
Kepala Bappeda Prov Sumsel, Ekowati Ratnaningsih menjelaskan dengan perubahan aturan tersebut pembangunan harus lebih berkualitas, holistik, tematik, integratif dan parsial.
“Perubahan regulasi untuk rencana pembangunan yang akan datang. Perencanaan pembangunan daerah sudah dibuat tahun ini untuk regulasi belum dibuat. Rapat inilah regulasi perencanaan pembangunan daerah baru dibuat,” urainya usai Raker Bappeda se-Sumsel dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Ruanh Rapat Bina Praja.
Ekowati menambahkan, Bappeda belum bisa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) karena masih menunggu Gubernur terpilih yang nantinya akan digabungkan dengan visi, misi dan janji politiknya.
“Pak Alex Noerdin akan mengakhiri jabatannya pada tahun 2018, jadi kita akan membuat RPJMD panduan perencanaan 5 tahun kedepan. Tahun ini kita sudah membuat teknokratiknya, tahun depan jika sudah terpilih kemudian kita gabungkan dengan visi, misi dan janji-janji politiknya,” tegas Ekowati.
“Untuk saat ini, teknokratik sedang disusun secara eksisting dan secara data, belum ada unsur politisnya yang masuk,” lanjut Ekowati.
Untuk pekerjaan rumah, lebih jauh Ekowati menjelaskan sudah disusun seperti kemiskinan, ekonomi inklusif, pemerataan pembangunan, air bersih, sanitasi serta lumbung pangan yang tetap menjadi prioritas.
“Kesulitan kita tidak hanya APBD yang terbatas, tahun 2018 akan ada agenda pilkada serentak. Jadi anggaran tadinya untuk porsi pembangunan tersedot untuk membiayai pilkada, karena pilkada menggunakan APBD juga,” tutupnya. (neny)