Polisi Sebut Mobil Audi A6 Bukan Milik Nur Maupun Kompol D

  • Selasa, 31 Januari 2023 - 20:03 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PIHAK kepolisan mengungkapkan jika mobil Audi A6 yang disebut menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni bukan milik Nur ataupun Kompol D.

Walaupun demikian, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan tidak mengungkapkan lebih lanjut terkait siapa sosok pemilik mobil sedan warna hitam tersebut.

“Terdaftar bukan milik D atau N,” kata Doni saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Akan tetapi, saat dikonfirmasi Senin (30/1) kemarin, Doni sempat mengatakan berdasarkan pelat asli mobil yakni B 999 LS, kendaraan tersebut atas nama perorangan yang beralamat di Jakarta.

Lebih lanjut, Doni hanya menyampaikan jika siapa pemilik mobil tersebut tidak berkaitan dengan kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi.

Baca Juga:
Ngeri! Tiga Penusukan Dalam Seminggu Di Kota California Telah Membuat Gelisah

“Kasus laka lantas tidak ada kaitannya dengan pemilik, pertanggungjawaban pidananya kepada pengemudi/pengendara,” ucap dia.

Melansir dari CNN Indonesia, Sementara itu, dari penelusuran B 999 LS di aplikasi Cek Ranmor DKI, mobil itu terdaftar dengan merek Audi model sedan, tipe A6 2.0 TFSI AT. Mobil tersebut diproduksi pada 2020.

Informasi dalam aplikasi itu juga menunjukkan mobil berwarna hitam, sama seperti foto-foto yang beredar di sejumlah media. Sementara itu, masa pajak berlaku sampai 25 Maret 2022, dan masa STNK berlaku sampai 25 Maret 2026.

Nilai jual mobil tersebut dalam aplikasi itu disebutkan mencapai Rp1,17 miliar. Namun, dalam aplikasi tersebut besaran pajak yang harus dibayar pemilik tidak dicantumkan alias nol rupiah. Dalam keterangannya di aplikasi, pelat nomor ini juga telah diblokir. Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai identitas mobil ini.

Baca Juga:
Kronologi dan Identitas Korban Kecelakaan di Tol Karanganyar!

Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka.

Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara

Sugeng telah ditahan oleh Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pascapenyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1) kemarin.

Sosok anggota Polri yang disebut oleh Nur, penumpang mobil Audi A6. Dia adalah Kompol D, anggota Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Bukan Kecelakaan, Inilah Kejadian Sebenarnya yang Terjadi Pada Al Ghazali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Kompol D dan Nur memiliki hubungan istimewa dan sudah terjalin sejak April tahun lalu.

Kompol D juga telah dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Ia pun ditahan ditempat khusus selama 21 hari.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tutur Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (31/1).

(Rik)

Komentar

Terbaru