Manaberita.com – MABES Polri menyebutkan jika sosok Nur yang merupakan salah satu penumpang mobil Audi A6 dalam kecelakaan maut di Cianjur merupakan istri siri dari Kompol D.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya [Kompol D],” ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni tersebut terungkap fakta apabila Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur. Keduanya disebut sudah menjalin hubungan sejak April tahun lalu.
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (30/1).
Divisi Propam Polri telah turun tangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Akan tetapi, kasus ini saat sudah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Kompol D pun dinyatakan sudah melanggar kode etik profesi Polri.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tutur Trunoyudo.
Di sisi lain, terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi, Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka.
Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara
Sugeng juga telah ditahan oleh Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pascapenyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1) kemarin.
(Rik)