Putin Resmi Sahkan UU Anti-LGBT, Pelanggar Bisa Didenda Rp103 Juta

MANAberita.com – PRESIDEN Rusia, Vladimir Putin, telah mengesahkan undang-undang anti-LGBT. Bagi warganya yang melanggar bisa didenda hingga Rp103 juta.

Mengutip Reuters, Putin meneken UU tersebut pada Senin (5/12), sekitar sepekan usai parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT tersebut.

Di bawah beleid baru tersebut, Rusia melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.

Warga yang melanggar bisa didenda hingga 400 ribu rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.

Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.

Aturan ini dianggap memperluas cakupan aturan anti-LGBT Rusia yang sebelumnya sebatas melarang keras praktik LGBT di hadapan anak-anak.

Baca Juga:
Presiden Ukraina: Invasi Rusia ke Ukraina Adalah Pembunuhan dan Tuhan Tak Akan Ampuni

Beleid ini sendiri muncul di tengah tekanan Kremlin terhadap kelompok minoritas negara itu.

Rusia belakangan memang ingin kembali memperkuat apa yang mereka sebut sebagai nilai-nilai “tradisional” negara itu.

Namun, kelompok hak asasi manusia menyebut aturan terbaru itu semata-mata ingin mendepak kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Rusia keluar dari kehidupan masyarakat.

Baca Juga:
Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Said Iqbal Mengatakan Partai Buruh dan KSPI Tidak Percaya

Sejak masih dibahas, RUU anti-LGBT itu memang sudah menuai banyak kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan aktivis LGBT.

Mereka menilai beleid itu mendiskriminasi komunitas LGBTQ+ di Rusia.

(sas)

Komentar

Terbaru