Manaberita.com – KUAT Ma’ruf di vonis 15 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
PN Jaksel pun mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan Kuat Ma’ruf sehingga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Kuat tak sopan dalam menjalani persidangan.
“Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” ungkap hakim Wahyu di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Majelis hakim pun turut mempertimbangkan keadaan meringankan yakni Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.
Melansir dari CNN Indonesia, Hakim menyatakan Kuat sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan berencana ini dilakukan Kuat bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR selaku ajudan Sambo.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(Rik)