Putri Diberi Hukuman Berat, Begini Penjelasan Pakar

  • Rabu, 15 Februari 2023 - 11:44 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – ABDUL Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti menjelaskan alasan Putri Candrawathi turut diberikan hukuman berat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurut Fickar, peran Putri hampir sama dengan sang suami, Ferdy Sambo. Namun, Putri tak melakukan atau menyuruh langsung untuk menembak.

“Jadi jika sekarang dihukum maksimal 20 tahun itu sudah terasa adil. Turut serta Pasal 55 KUHP itu sama dengan pelaku utama,” ujar Fickar dikutip dari CNN Indonesia.

Fickar juga menilai tak ada alasan yang dapat mengurangi hukuman jika Putri mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan. Hal tersebut karena tidak ada hal yang meringankan dalam putusan Putri.

Sejauh ini, Putri masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Saya kira dengan pernyataan tidak ada yang meringankan, itu sama dengan tidak ada alasan untuk menguranginya [hukuman Putri],” jelas dia.
Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Putri melakukan itu bersama-sama dengan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:
Menolak Diajak Rujuk, Pria di Brebes Aniaya Mantan Istri Hingga Tewas

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Kuat Ma’ruf berupa penjara 15 tahun. Mereka semua dianggap terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Berbeda dengan Kuat Ma’ruf yang sudah pasti mengajukan banding usai hakim membacakan vonis.
(Rik)

Komentar

Terbaru