Begini Motif Penganiayaan Nenek di Tangerang!

  • Rabu, 22 Februari 2023 - 16:56 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEORANG pria berinisial GP (31) ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang nenek berinisial I (65) di daerah Karang Tengah, Tangerang, Banten.

Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Cengkareng pada Senin (20/2) malam.

“Iya sudah (jadi tersangka). Tersangka diamankan Senin kemarin jam 20.30 WIB di rusun Cengkareng,” kata Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro saat dikonfirmasi, Rabu (22/2).

Dalam kasus ini, tersangka GP dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Dirosha menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, GP mengaku menganiaya nenek I karena sakit hati.

“Motif sakit hati karena disebut pengangguran dan belum menikah,” ucap dia.

Baca Juga:
Terungkap! Inilah Identitas Pelaku yang Mempermainkan Gerakan Sholat Lewat Aplikasi Tik-Tok

Sebelumnya, aksi dugaan penganiayaan terhadap nenek I viral di media sosial. Korban ditemukan suaminya yang saat itu baru pulang salat Jumat.

Suaminya menemukan sebuah balok di lokasi kejadian yang diduga digunakan korban untuk menganiaya istrinya.
(Rik)

Komentar

Terbaru