Ayah Pelaku Penganiaya David, Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak!

  • Jum'at, 24 Februari 2023 - 19:59 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BUNTUT kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Saat ini Rafael menyatakan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tertuang dalam surat terbukanya yang dikutip dari detikcom, Jumat (24/3/2023). Rafael mundur dari ASN terhitung Jumat 24 Februari 2023.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” kata Rafael.

Rafael Alun Trisambodo menyatakan siap mengikuti prosedur pengunduran diri di Ditjen Pajak. Selain itu, dia juga akan mengklarifikasi soal LHKPN yang menjadi sorotan.

Baca Juga:
Bocah 4 Tahun Dicabuli Paman Hingga Disiksa Tante

Berikut ini pernyataan Rafael Alun Trisambodo yang dibubuhi materai Rp 10 ribu:

Surat Terbuka

Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Baca Juga:
Terlambat Buka Pintu, Wanita Asal Muara Enim Dianiaya Suami

Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.
(Rik)

Komentar

Terbaru