Prabowo Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai

  • Minggu, 05 Maret 2023 - 17:55 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PRABOWO Subianto selaku Ketua Umum (Ketum) Gerindra menegaskan bahwa pihaknya mendukung sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos nama caleg, bukan gambar partai, agar tetap diberlakukan.

Prabowo menginginkan tetap adanya keterwakilan secara langsung dari berbagai elemen masyarakat untuk dapat menjadi wakil rakyat.

“Kan sudah jelas kalau Gerindra maunya terbuka. Sudah sering kita jawab. Kan keterwakilan dan sektor besar, sangat majemuk, masyarakat sangat besar,” kata Prabowo kepada wartawan di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023).

Prabowo menekankan Gerindra ingin berbagai kalangan masyarakat dapat menjadi wakil rakyat. Menurut dia, hal ini tak dapat dilakukan apabila nantinya menerapkan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.

“Pertama ada tentunya laki-laki dan perempuan, anak muda, ada petani, pedagang, purnawirawan, akademisi, prof, pengusaha, ini ingin ada wakilnya. Kalau tertutup yang menentukan hanya ketum partai, satu orang ya kasihan rakyat yang ini. Kasihan mereka tuh,” kata Prabowo dikutip dari detikcom.

Prabowo berharap agar sistem pemilu dapat mewujudkan demokrasi. Dia menginginkan rakyat bebas memilih wakilnya secara langsung.

“Jadi demokrasi berharap ya ada semua kelompok, unsur, elemen dapat mengajukan wakil-wakilnya nanti terserah rakyat yang milih,” katanya.

Untuk diketahui, sistem pemilu saat ini yang memberlakukan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg langsung, bukan logo partai, sedang menjadi perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut. Mereka ialah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

Baca Juga:
Usai Bertemu Elite PDIP, Gerindra Yakin PKB Tak Bermanuver

2. Yuwono Pintadi

3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

Baca Juga:
Marape Dikembalikan Sebagai PM Oleh Parlemen Baru Papua Nugini

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.
(Rik)

Komentar

Terbaru