Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Begini Kondisinya

  • Jum'at, 10 Maret 2023 - 08:54 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEORANG remaja berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, resmi ditahan polisi di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Lalu bagaimana kondisi AG saat ini?

Mangatta Toding Allo, selaku kuasa hukum AG, mengatakan jika kliennya didampingi psikolog dan tim dari Kementerian Sosial (Kemensos). Akan tetapi Mangatta sampai saat ini mengaku belum bisa bertemu langsung dengan AG.

“Kondisi anak AG saat ini didampingi oleh tim dari Kemensos dan psikolog dari KemenPPPA,” ujar Mangatta saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

“Belum bisa komentar dulu ya. Kami belum bertemu anak AG hari ini,” imbuhnya.

Baca Juga:
Diduga Dikeroyok 12 Teman, Santri Ponpes Darul Qur’an Cipondoh Tewas

Melansir dari detikcom, AG sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, sebutan tersangka anak dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. AG menyusul 2 tersangka lain yang telah dulu dijerat, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua. Mereka terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan Cristalino David Ozora (17) mengalami luka berat.

Kembali pada keterangan Mangatta. Dia mengaku tengah mempersiapkan bukti untuk melakukan pembelaan. Selain itu, dia tengah memastikan agar AG mendapatkan haknya sebagai anak.

“Di samping tetap mempersiapkan pembuktian terkait fakta dan posisi klien kami nanti. Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG,” tuturnya.

Baca Juga:
Salah Kirim Chat, Pelajar SMK di Siak Hulu Kampar Tewas Dianiaya

AG sebelumnya ditahan selama 7 hari. Dirkrimum Polda Metro Jaya. Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari. Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak.

“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” kata Hengki.

(Rik)

Komentar

Terbaru