Desta Gugat Cerai Natasha Rizki

MANAberita.com –  DEDDY Mahendra Desta atau yang sering disapa Desta diketahui telah mengajukan permohonan cerai kepada istrinya, Natasha Rizki. Permohonan cerai talak tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah dikonfirmasi langsung oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Untuk nama tersebut (Desta), benar adanya telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan melawan Natasha” kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

“Jenis perkaranya permohonan talak yang diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan jenis perkara cerai talak bahwa pemohon memohon untuk diberi izin bercerai dengan termohon dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS,” sambungnya.

Diketahui, permohonan cerai talak itu diajukan oleh Desta melalui sistem e-court melalui kuasa hukumnya pada 11 Mei 2023.

“Gugatan ini diajukan 11 Mei 2023, secara e-court,” tutur Taslimah.

Lebih lanjut, Taslimah menjelaskan dalam permohonan yang diajukan oleh Desta, tidak terdapat permohonan hak asuh anak maupun harta gana-gini.

Desta hanya ingin bercerai dengan Natasha Rizki dan bersedia menafkahinya usai berpisah.

“Pemohon memohon untuk, pertama, agar dikabulkan gugatannya, dan diberi izin untuk bercerai dengan istrinya,” terang Taslimah.

Baca Juga:
Beredar Video Iqbaal Ramadhan ‘Belajar’ Bareng Temen Perempuannya di Kamar, Ada yang Bikin Salfok

“Pemohon bersedia memberikan kepada termohon atas akibat dari perceraian,” jelasnya.

Agenda sidang perdana sendiri bakal digelar pada hari Senin, 29 Mei 2023.

“Agenda sidang perdananya nanti di tanggal 29 Mei 2023,” tutur Taslimah.

Baca Juga:
Ditinggal 7 Tahun Jadi TKW, Pria di Pekalongan Syok Istrinya Pulang Bawa 2 Anak

Apabila Desta dan Natasha Rizki menghadiri sidang perdana, maka majelis hakim akan memulai proses mediasi untuk keduanya.

“Perdamaian, bila kedua belah pihak hadir maka didamaikan melalui proses mediasi di persidangan awal tersebut,” pungkasnya.

(sas)

Komentar

Terbaru