MANAberita.com – SEORANG warga Semarang, Jawa Tengah menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.
Korban juga diduga sempat mengalami perampokan oleh orang berbeda saat tak berdaya sebelum menghembuskan nafas.
Jasad Roffi Teguh Prakhoso (27) ditemukan di dalam selokan tepi jalan pada Sabtu lalu (27/5).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan mulanya Teguh tengah mengendarai sepeda motor di kawasan PRPP. Saat berada di kawasan Tambaklorok, Teguh meludah ke jalan hingga mengenai mobil berisi 5 penumpang.
Salah satu penumpang mengaku terkena ludah hingga emosi. Mobil lalu mengejar hingga mencegat Teguh dan rombongannya.
“Jadi di peristiwa pertama, itu motifnya menurut tersangka adalah tersangka merasa kesal, jengkel karena korban ini meludahi kendaraan yang dikendarai para tersangka kemudian dikejar,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Rabu (31/5).
Teguh sempat berupaya kabur. Namun para pelaku di dalam mobil tetap mengejarnya hingga Teguh tak bisa kabur lagi.
Teguh lantas jadi bulan-bulanan. Dia dipukuli. Bahkan perut dan dada Teguh juga ditusuk oleh para pelaku yang setelah itu meninggalkan lokasi.
Teguh mencoba bangkit dan kembali mengendarai sepeda motornya dengan kondisi tubuh penuh luka. Dia tak kuat saat berada di kawasan PRPP.
Teguh turun dan terkapar di pinggir jalan. Saat tak berdaya, datang dua orang menghampirinya. Alih-alih menolong, dua orang yang datang justru mengambil barang-barang milik Teguh termasuk ponselnya.
Usai jadi korban pencurian, Teguh sempat berupaya bangkit. Namun tak kuat hingga terjatuh ke dalam selokan di tepi jalan.
“Ada dua tersangka yang menghampiri, bukannya memberikan pertolongan pada korban tetapi kemudian dua tersangka ini melakukan pencurian properti atau HP milik korban,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Jasad Teguh ditemukan oleh dua orang sekuriti pada Minggu (28/5) di selokan. Sejak itu polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui para pelaku.
Pelaku penganiayaan terdiri dari lima orang antara lain Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23), dan Irfan (24).
Kemudian pelaku pencurian yakni Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24). Semuanya merupakan warga Semarang.
Pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, dua pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau Pasal 531 lantaran tidak memberikan pertolongan kepada korban.
(sas)