MANAberita.com – BARESKRIM Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pekan depan untuk dimintai klarifikasi soal dugaan penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan jika Panji diperiksa lantaran dilaporkan oleh warga terkait dugaan penistaan agama. Panji diagendakan akan diperiksa penyidik Bareskrim pada Senin (3/7) mendatang.
“Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi,” ungkap Komjen Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Melansir laman Detikcom, Agus menjelaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7). Hal ini dilakukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam perkara tersebut.
“Mudah-mudahan, dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” ujarnya.
Sebelumnya, sudah ada dua laporan polisi untuk Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
(sas)