KPU Sebut Pemilih di Bawah 17 Tahun Bisa Ikut Pemilu Asal Sudah Kawin

  • Minggu, 02 Juli 2023 - 23:01 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KPU telah menetapkan 204.807.222 orang sebagai pendaftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 mendatang. KPU juga menjelaskan data tersebut masih memungkinkan mengalami perubahan.

Ketua KPU, Hasyim Asyari mengatakan kemungkinan terjadi penambahan pemilih yang sudah memenuhi syarat dari periode rekapitulasi hingga hari pemungutan suara. Dalam Peraturan KPU Nomor 7/2022 sendiri, syarat pemilih merupakan berusia genap 17 tahun pada saat hari pemungutan suara.

Baca Juga:
Flyer Sosialisasi Pemilu Tanpa Logo PKS dan Gelora di Sebar KPU Surabaya

Melansir detikcom, Hasyim menyebut terdapat syarat lain pemilih yang belum berusia 17 tahun namun bisa ikut serta dalam Pemilu, yakni sudah kawin maupun sudah pernah kawin.

“Yang dibawah 17 tahun yang pertama begini, dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu diantaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin, ada juga yang pernah kawin tapi di bawah 17 tahun ada juga,” kata Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Hasyim menuturkan, karena pemilih yang belum berusia 17 tahun belum memiliki KTP, maka dokumen yang digunakan untuk adalah kartu keluarga.

Baca Juga:
Presiden Montenegro Membubarkan Parlemen Menjelang Pemilu

“Adapun buktinya karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yang digunakan adalah KK,” kata dia.

“Yang tidak bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin, belum 17 tahun diantara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin ini baru 16 tahun, tapi kan tidak bisa di DPT tapi di data pemilih khusus (DPK) untuk pemilih yang belum 17 tahun tapi sudah kawin,” imbuhnya.

(sas)

Komentar

Terbaru