Sakit Hati Tak Terima Cintanya Diputus, Pria Paruh Baya Nekat Bakar Mantan Pacar

MANAberita.com – SEORANG pria di Medan, Sumatera Selatan, Jaffar Siddik terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Alasannya, karena pria berusia 55 tahun itu nekat membakar mantan pacarnya.

Akibat peristiwa pembakaran itu, korban bernama Evi Juhaini Sari Sirait (34) mengalami luka bakar cukup serius hingga menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Mengutip laman Kompastv, Kapolsek Datuk Bandar AKP Retman Sinaga mengungkapkan,  korban Evi Juhaini Sari Sirait merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Retman menuturkan peristiwa pembakaran itu terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Data Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2004-2021

Menurut Retman, motif pelaku Jaffar Sidik nekat membakar Evi Juhaini lantaran kesal tak terima cintanya diputuskan oleh korban.

“Motifnya asmara, karena pelaku ini sakit hati diputusin sama korban,” kata Retman, Minggu (2/7/2023).

Retman menyebutkan jika pelaku Jaffar Siddik memang sudah merencanakan aksinya untuk membakar mantan kekasihnya.

Hal itu terlihat ketika pelaku sudah mempersiapkan bensin jenis pertalite untuk membakar korban.

Baca Juga:
Baru Menikah, Mempelai Perempuan Justru Tiba-Tiba Hilang, Fakta Mengejutkan Akhirnya Terungkap

“Awalnya, si tersangka sudah mempersiapkan pertalite atau bensin, kemudian dia melihat korban berjalan sama kawannya,” ujarnya.

Ketika melihat mantan kekasihnya itu,  Jaffar lalu menghampiri korban. Keduanya juga sempat terlibat cekcok.

“Disamperin, lalu mereka cekcok mulut. Karena kesal langsung disiramkannya bensin tadi ke tubuh si korban, lalu di sulurkannya mancis (korek api, red),” tuturnya.

Setelah peristiwa pembakaran itu, korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:
Kesal Ditagih Hutang, Wanita di Pagaralam Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Bunuh Teman yang Meminjamkannya Uang

Dari hasil pemeriksaan dokter rumah sakit, korban Evi menderita luka bakar hingga 50 persen.

Retman menambahkan, pihak kepolisian bergegas meringkus pelaku usai melakukan aksi membakar mantan kekasihnya Evi Juhaini.

“Pelaku sudah kita amankan, dikenakan pasal penganiayaan berat,” kata Retman.

(sas)

Komentar

Terbaru