Manaberita.com – PELAKU pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) bos kolam renang di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan jika pelaku berjumlah satu orang.
“Betul sudah ditangkap, satu orang. Untuk lebih jelasnya besok akan kami rilis,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra dikutip dari detikcom.
Menurut Agung, polisi juga sudah mendapatkan hasil autopsi tim forensik terhadap jasad korban Tri Suharno (57) dan istrinya Ning Nur Rahayu (49) warga Ngantru, Tulungagung.
Pada jasad korban Tri Suharno, ditemukan pendarahan pada otak yang diakibatkan pukulan benda tumpul pada bagian wajah dan kepala.
“Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada wajah, kepala,” ujarnya.
Sementara itu korban Ning Nur Rahayu dipastikan meninggal dunia akibat akibat jeratan pada bagian leher. “Sebab kematian, kekerasan benda tumpul (jeratan) pada leher yang mengakibatkan korban kekurangan oksigen,” imbuhnya.
(Rik)