PPATK Temukan Mutasi Rp86 Miliar ke Rekening Si Kembar Rihana-Rihani

MANAberita.com – PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transfer rekening kembar Rihana dan Rihani sebesar Rp 86 miliar.

“Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa (4/7).

Menurut Natsir, pengalihan rekening si kembar senilai puluhan miliar rupiah itu terindikasi pencucian uang (TPPU).

“Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Baca Juga:
Tersangka Kasus Penipuan iPhone Rihana dan Rihani Ditangkap Polisi

Mengutip laman CNN, PPATK telah menangguhkan 21 rekening milik kembar Rihana dan Rihani atas dugaan penipuan iPhone. .

Si kembar diketahui telah dilaporkan terkait dugaan penipuan iPhone oleh para korbannya ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.

Baca Juga:
Diduga Polisi Gadungan, Tipu Maimunah 38 Juta

Si kembar pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Rihana dan Rihani sempat menjadi buron dalam kasus ini.  Pelarian keduanya akhirnya berakhir pada Selasa (4/7) setelah kepolisian menangkap mereka di sebuah apartemen daerah Gading Serpong.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.

(sas)

Komentar

Terbaru