KPK Cecar Istri Andhi Pramono Soal Gaji Suami dan Belanja Barang Mewah!

  • Sabtu, 08 Juli 2023 - 21:45 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – ISTRI Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (7/7), diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurlina dicecar soal sumber penghasilan sang suami serta aliran dana untuk belanja barang mewah.

“Saksi hadir dan di hadapan penyidik yang bersangkutan menyatakan bersedia memberikan keterangan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari CNN Indonesia.

“Dari saksi tersebut, dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP [Andhi Pramono], termasuk mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah,” imbuhnya.

Baca Juga:
87 Rekaman CCTV di DPRD Jatim Diperiksa KPK

Andhi Pramono diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor. Ia sudah ditahan KPK terhitung mulai 7 Juli sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022. Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas Andhi sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Baca Juga:
ICW : 12 Bakal Caleg Berstatus Mantan Napi Korupsi

Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(Rik)

Komentar

Terbaru