Baru Disahkan ke MK, PPNI Bakal Gugat UU Kesehatan

  • Rabu, 12 Juli 2023 - 20:57 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – HARIF Fadhillah selaku Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengungkapkan akan melakukan judicial review alias menggugat UU terkait Kesehatan yang barus disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Harif mengungkapkan langkah uji materi itu lebih realistis daripada melakukan aksi mogok nasional dalam menolak UU Kesehatan tersebut.

“Nah itu belum [aksi mogok nasional], apalagi karena sudah disahkan, paling realistis kita lakukan judicial review dulu lebih awal,” ujar Harif saat dihubungi, Selasa (11/7).

Di sisi lain, Harif mengatakan, aksi mogok nasional tidak bisa dilakukan hanya di lingkungan PPNI, karena harus dilakukan bersama empat organisasi profesi kesehatan lainnya.

Mengutip CNN Indonesia, keempat organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Sampai hari ini, kami tetap melakukan koordinasi dengan 4 profesi lainnya, memang kalau dari PPNI itu hasil kerja rapat nasional dapat dilakukan mogok nasional itu dengan syarat kolektif,” ujarnya.

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada hari ini, Selasa (11/7). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Baca Juga:
Cuci Muka Dengan Air Garam, Kamu Akan Terkejut Dengan Keajaiban ini!

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.

Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan tersebut.

Sementara itu Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya menghargai perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi UU ini.

Baca Juga:
Kolombia Turun Ke Jalan Mendukung Reformasi Kesehatan, Kenapa?

“Saya tidak ingin mundur balik bahwa orang tidak boleh berbeda pendapat, kita sama-sama mesti sadari berbeda pendapat itu wajar, sampaikan lah dengan cara yang sehat dan intelek,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/7).

“Saya sendiri terbuka ke depan kalau mau ada yang datang menghadap menyampaikan keluhan saya akan dengar, tidak akan menutup pintu, WhatsApp akan saya balas, tapi kita juga mesti sadar belum tentu kita selalu sama,” ujarnya menambahkan.

(sas)

Komentar

Terbaru