MANAberita.com – POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan yang dilakukan Hermawan Sihotang (30), terhadap perempuan berinisial P (25), yang merupakan kekasihnya tinggal di rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Andri Kurniawan mengungkapkan jika Hermawan melakukan pembunuhan lantaran kesal karena terus menerus dipaksa menikahi korban yang sedang hamil.
“Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal,” ucap Andri dalam konferensi pers, Senin (17/7).
Mengutip CNN, Andri menyebut pelaku sudah mengetahui bahwa korban tengah mengandung anaknya sendiri. Namun, Hermawan mengaku tak siap untuk bertanggung jawab.
Selain itu, kata Andri, pelaku juga mengaku tidak mampu secara ekonomi jika harus menikahi korban. Akhirnya, pelaku gelap mata hingga akhirnya menghabisi nyawa korban pada Sabtu (8/7).
“Yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan yang pembunuhan dengan cara mencekik. kemudian menyimpan di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut,” tuturnya.
Andri menyebut korban bersama pelaku mengontrak di rumah tersebut sejak 21 Juni 2023. Keduanya mengaku sebagai suami-istri kepada pengelola kontrakan. Keduanya juga dikenal tertutup karena tidak pernah bersosialisasi dengan tetangga sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun mayat perempuan hamil itu ditemukan pada Rabu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Kondisi mayat saat ditemukan berada di bawah kolong meja dapur dengan ditutup sampah hingga pakaian.
(sas)