Enam BUMN Tak Patuh Lapor LHKPN, Ini Daftarnya

  • Kamis, 27 Juli 2023 - 12:53 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis daftar 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pejabatnya tak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Melansir dari CNN Indonesia, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut tingkat kepatuhan 6 BUMN ini di bawah 60 persen, di mana ada 155 pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

Pertama, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen. Kedua, PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar 33,33 persen. Ketiga, PT Boma Bisma Indra dengan tingkat pelaporan 38,46 persen.

Baca Juga:
Walikota Kendari Tercyduk KPK, Mantan Model Panas Ini Justru Tulis Kalimat ini di Instagramnya

Keempat, PT Dirgantara Indonesia sebesar 45,45 persen. Kelima, PT Aviasi Pariwisata Indonesia dengan nilai 50 persen. Keenam, PT Indah Karya baru 53,85 persen.

“Tolong disampaikan sama Pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir) ini enam yang terburuk, ini kalau bisa segera (lapor),” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Pahala menegaskan ada 35.055 pejabat yang wajib lapor LHKPN dari total 109 perusahaan pelat merah. Namun, sampai sekarang baru ada 34.900 pejabat BUMN yang melaporkannya.

Baca Juga:
Kekhawatiran Mata-mata Menyebabkan Taiwan Memperketat Izin Tinggal Bagi Warga Hong Kong

“Walaupun kepatuhan BUMN itu sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor,” tegas Pahala.

Sementara itu, baru 7.358 orang dari 7.552 wajib lapor di 307 instansi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melaporkan LHKPN ke KPK.

(Rik)

Komentar

Terbaru