Manaberita.com – SAAT ini sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah memasuki penuntutan, meski akhirnya ditunda.
Ayah David, Jonathan Latumahina, menjelaskan terkait kondisi terkini anaknya tersebut.
Melansir dari detikcom, Sebagai informasi, penganiayaan David itu terjadi pada 20 Februari 2023. David sempat koma dan menjalani perawatan intensif akibat diffuse axonal injury yang dialaminya akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
Sekitar 6 bulan berlalu, David Ozora masih terus menjalani fisioterapi. Jonathan mengatakan terapi dilakukan untuk mengembalikan kemampuan motorik David.
“Masih jalan, fisioterapi sekarang tinggal fisioterapi mengembalikan motorik,” kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).
Jonathan juga mengaku kecewa karena sidang tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Hakim pun menunda persidangan pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar Selasa, 15 Agustus 2023.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. David saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
(Rik)